KENAIKAN UMK DIY PADA TAHUN 2023

BKK ALFABANK JAYA - KENAIKAN UMK DIY PADA TAHUN 2023

Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY pada tahun 2023.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (07/12) siang. Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Adapun Besaran UMK DIY adalah sebagai berikut:

  1. Kota Yogyakarta Rp2.324.775,51
  2. Kab. Sleman Rp2.159.519,22
  3. Kab. Bantul Rp2.066.438,82
  4. Kab. Kulon Progo Rp2.050.447,15
  5. Kab. Gunungkidul Rp2.049.266,00

Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut Aji, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY. “Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.

Penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.

Selengkapnya di jogjaprov.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *